Satgas Curiga Kejaksaan Ikut Terlibat
Tuntutan Atas Gayus Tambunan Diangap Ringan
Minggu, 21 Maret 2010 – 00:47 WIB
JAKARTA - Kasus 'mafia sitaan pajak' yang dibeber Komjen Pol Susno Duadji ternyata sudah divonis Pengadilan Negeri Tangerang pada 5 Januari 2010. Pegawai Dirjen Pajak Gayus Tambunan yang didakwa menggelapkan Rp 395 juta "hanya" diganjar setahun hukuman percobaan.
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mencurigai adanya hal yang salah dalam pengusutan kasus tersebut. Anggota Satgas Denny Indrayana mengatakan, proses itu tak hanya melibatkan pengadilan yang memvonis kasus tersebut. Juga ada pihak yang terlibat sejak awal proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
Baca Juga:
Denny menilai tuntutan terhadap Gayus terlalu ringan, yakni hanya enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. "Itu perlu dicek juga di kejaksaan. Tuntutannya perlu dicek. Apalagi, putusannya juga tidak berat," kata Denny di Jakarta, Sabtu (20/3).
Gayus didakwa dengan pasal penggelapan dan pencucian uang. Namun, Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Gayus bersalah hanya pada pasal penggelapan. Dakwaan pencucian uang tidak terbukti.
JAKARTA - Kasus 'mafia sitaan pajak' yang dibeber Komjen Pol Susno Duadji ternyata sudah divonis Pengadilan Negeri Tangerang pada 5 Januari 2010.
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini