Satgas Curiga Kejaksaan Ikut Terlibat
Tuntutan Atas Gayus Tambunan Diangap Ringan
Minggu, 21 Maret 2010 – 00:47 WIB
Menurut Denny, pengusutan kasus itu memang sangat mencurigakan. Dari Rp 25 miliar yang disita, hanya Rp 395 juta yang diboyong ke pengadilan. "Lantas, sisanya ke mana? Apa Rp 24,5 miliar itu dianggap halalan thayyiban (halal dan baik, Red) kemudian tidak diusut lagi," ujarnya.
Denny mengatakan harus ada penelitian ulang terhadap kasus itu. Namun, yang pelaksananya jangan Polri maupun kejaksaan. Sebab, dua lembaga itu telah terlibat dalam proses pengusutan kasus tersebut. Akan lebih baik, kata Denny, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus tersebut. Lembaga antikorupsi itu dinilai lebih bisa objektif karena tidak tersangkut kasus tersebut sejak awal.
Namun, kata Denny, KPK tak serta merta mengambil alih kasus tersebut. Mabes Polri, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung harus berinisiatif mengundang KPK. "Akan lebih manis apabila KPK diundang agar kasus ini tidak menggantung," katanya.
Saat ini, kata Denny, Satgas mengumpulkan berbagai informasi tentang kasus tersebut. Terutama dugaan adanya makelar kasus yang turut bermain di dalamnya. Soal tuntutan yang ringan dalam kasus ini, Kejagung punya versi tersendiri.
JAKARTA - Kasus 'mafia sitaan pajak' yang dibeber Komjen Pol Susno Duadji ternyata sudah divonis Pengadilan Negeri Tangerang pada 5 Januari 2010.
BERITA TERKAIT
- BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
- Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam
- 4 Rumah di Aceh Timur Rusak Diterjang Puting Beliung
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Mayjen Niko Bicara Stabilitas Keamanan di Aceh, Begini
- Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah Rp 271 T Ini Disita Kejagung