Satgas Minta JAM Pidum Tagih Ditjen Pajak
Penyelesaian Berkas Kasus Asian Agri
Selasa, 11 Mei 2010 – 05:53 WIB
Darmono yang juga menjabat wakil jaksa agung itu menjelaskan, Satgas memberikan perhatian pada kasus pajak Asian Agri. Sebab, kasus tersebut tidak kunjung kelar dan termasuk perkara dengan nilai kerugian besar. "Besok akan dibahas lagi. Kami akan minta pertanggungjawaban (penanganan perkara)," kata pria asal Klaten, Jateng, itu.
Baca Juga:
Kasus penggelapan pajak oleh perusahaan milik Sukanto Tanoto itu mulai ditangani Ditjen Pajak sejak Januari 2007. Tetapi, dalam perjalanannya seolah mengalami jalan buntu. Berkas perkara selalu dikembalikan jaksa kepada penyidik Ditjen Pajak sehingga terjadi bolak-balik berkas. Penyidik pajak telah menetapkan 12 tersangka.
Dua tersangka di antaranya termasuk dalam empat berkas yang diminta untuk dituntaskan segera. Yakni, berkas atas nama tersangka Suwir Laut (Jakarta Regional Office Asian Agri) dan Eddy Lukas (Corporate Affairs Director Asian Agri). Saat gelar perkara dengan Satgas, ditemukan beberapa kekurangan dalam berkas. Misalnya, terkait dengan syarat formal dan material. Di antaranya terkait 49 saksi yang fomatnya harus disempurnakan. (fal/dwi)
JAKARTA - Penyelesaian kasus pajak PT Asian Agri yang tak kunjung rampung menjadi perhatian Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum. Satgas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan