Satpam BI Penganiaya Wartawan Tersangka
Jumat, 15 Mei 2009 – 11:22 WIB
JAKARTA- Polisi akhirnya menetapkan satpam Bank Indonesia yang menganiaya wartawan SCTV, Carlos Perdede, sebagai tersangka. Satpam bernama Marlon Marlete, 35, itu yang diduga menyundul pelipis Carlos dengan kuat hingga sobek. Setelah ditetapkan tersangka, Marlon langsung ditahan di Mapolres Jakarta Pusat. Hingga Kamis petang, polisi masih memeriksa empat satpam BI lainnya yang diketahui bernama Andi, Taufik, Suprapto, dan Budi. Keempatnya terlihat dalam rekaman gambar kamera wartawan ikut mengerumuni korban dan salah seorang di antaranya memukul wajah korban.
Kapolres Jakpus Kombes Ike Edwin mengatakan, kemungkinan besar masih ada penambahan tersangka lain. ”Ada empat satpam lainnya yang masih kami periksa secara intensif. Arahnya ada tersangka lain,” ujar Ike, Kamis (14/5)siang di kantornya.
Baca Juga:
Ia menambahkan pihaknya memiliki bukti kuat untuk menetapkan Marlon Maulete sebagai tersangka. ”Kami sudah mendapatkan rekaman gambar CCTV (Closed Camera Circuit Television, Red). Dalam rekaman itu tersangka MM (Marlon Maulete, Red) terlihat mendorong badan dan menyundul kepala Carlos saat berada di halaman Gedung C Bank Indonesia,” katanya.
Baca Juga:
Seperti diberitakan sebelumnya, penganiayaan atas Carlos terjadi Rabu pagi (13/4) lalu. Saat itu, Carlos dan juru kamera Muhamad Haris hendak mewawancarai Humas BI terkait pencalonan Gubernur Boediono menjadi cawapres SBY.
JAKARTA- Polisi akhirnya menetapkan satpam Bank Indonesia yang menganiaya wartawan SCTV, Carlos Perdede, sebagai tersangka. Satpam bernama Marlon
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Tegas Dirjen Diktiristek Soal UKT, Mahasiswa Bisa Tenang
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran
- Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar
- Berbicara di WWF Bali 2024, Nana Sudjana: Pengelolaan Danau Rawa Pening untuk Kepentingan Masyarakat
- Benny Wullur Kembali Tantang Duel Tinju Kepada Hotman Paris