Satpam Cabuli Bocah SD Berulang Kali
Sabtu, 03 November 2018 – 12:59 WIB
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 76 e juncto pasal 82 Undang Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.(end/jpnn)
Pencabulan itu baru terungkap setelah orang tua curiga pelaku sering mengajak korban jalan-jalan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Pelaku Pencabulan 7 Bocah di Cakung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum PNS di Jawa Tengah Ditangkap Polda Gorontalo
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi