Satpam Cabuli Bocah SD Berulang Kali

Satpam Cabuli Bocah SD Berulang Kali
Pelaku pencabulan anak. Foto: JPG/Pojokpitu

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 76 e juncto pasal 82 Undang Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.(end/jpnn)


Pencabulan itu baru terungkap setelah orang tua curiga pelaku sering mengajak korban jalan-jalan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News