Satpol PP Bakal Cek Semua Lokasi
Selasa, 20 Desember 2016 – 10:16 WIB
Kepala Bidang Pematusan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Samsul Hariadi menyatakan, di atas saluran hanya boleh berdiri bangunan-bangunan pengendali.
Misalnya, pintu air, pompa air, talang air, serta mechanical screen penyaring sampah. Sedangkan tempat tinggal, kata Samsul, sama sekali tidak diperbolehkan.
Sebab, bangunan tersebut mengganggu pemeliharaan dan normalisasi saluran. (tau/c10/oni/flo/jpnn)
SURABAYA--Perda di Pemkot Surabaya menyebutkan setiap orang ataupun badan dilarang memanfaatkan ruang terbuka di tepi maupun di atas saluran secara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan HUT ke-67, Kodam XV/Pattimura Gelar Bakti Sosial
- DPRD DKI Dukung Langkah Jakpro Fasilitasi Warga Kampung Bayam
- Polisi Melarang Pengendara Melintasi Lembah Anai, Ini Rute Alternatif
- Kombes Gidion: Tak Ada Sejengkal Tanah pun Bagi Pelaku Kriminal di Jakarta Utara
- Banjir Merendam Beberapa Wilayah di Jakarta Pagi Ini
- GBU Kirim Bantuan Kebutuhan Pokok untuk Warga Terdampak Banjir di Kubar