Satpol PP Bakal Cek Semua Lokasi

Satpol PP Bakal Cek Semua Lokasi
Satpol PP. Foto: dok. JPNN

Kepala Bidang Pematusan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Samsul Hariadi menyatakan, di atas saluran hanya boleh berdiri bangunan-bangunan pengendali.

Misalnya, pintu air, pompa air, talang air, serta mechanical screen penyaring sampah. Sedangkan tempat tinggal, kata Samsul, sama sekali tidak diperbolehkan.

Sebab, bangunan tersebut mengganggu pemeliharaan dan normalisasi saluran. (tau/c10/oni/flo/jpnn)


SURABAYA--Perda di Pemkot Surabaya menyebutkan setiap orang ataupun badan dilarang memanfaatkan ruang terbuka di tepi maupun di atas saluran secara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News