Satpol PP Bersenpi, 2 UU Dilanggar Mendagri

Satpol PP Bersenpi, 2 UU Dilanggar Mendagri
Satpol PP Bersenpi, 2 UU Dilanggar Mendagri
Terakhir, Thamrin juga menyampaikan prediksinya bahwa Permendagri nomor 26/2010 itu nantinya akan dibatalkan oleh tiga elemen penting bangsa ini yaitu publik, media dan DPR. "Saya yakin itu segera terjadi karena permendagri itu jelas-jelas mengancam integrasi bangsa karena akan memunculkan koloni ke-5 yang lebih kita kenal dengan sipil yang dipersenjatai," tegas Thamrin Amal Tamagola.(fas/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir menyatakan bahwa Permendagri Nomor 26 tahun 2010 yang memungkinkan Satpol PP menggunakan senjata


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News