Satpol PP Bersenpi, 2 UU Dilanggar Mendagri
Kamis, 08 Juli 2010 – 20:19 WIB
Terakhir, Thamrin juga menyampaikan prediksinya bahwa Permendagri nomor 26/2010 itu nantinya akan dibatalkan oleh tiga elemen penting bangsa ini yaitu publik, media dan DPR. "Saya yakin itu segera terjadi karena permendagri itu jelas-jelas mengancam integrasi bangsa karena akan memunculkan koloni ke-5 yang lebih kita kenal dengan sipil yang dipersenjatai," tegas Thamrin Amal Tamagola.(fas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir menyatakan bahwa Permendagri Nomor 26 tahun 2010 yang memungkinkan Satpol PP menggunakan senjata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Adaptasi Perubahan Iklim, Kementan Siap Tingkatkan Produktivitas Pertanian
- Pj Gubernur Agus Fatoni Jelaskan Terkait 6 Ranperda Provinsi Sumsel
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk