Satpol PP Bersenpi, 2 UU Dilanggar Mendagri
Kamis, 08 Juli 2010 – 20:19 WIB

Satpol PP Bersenpi, 2 UU Dilanggar Mendagri
Terakhir, Thamrin juga menyampaikan prediksinya bahwa Permendagri nomor 26/2010 itu nantinya akan dibatalkan oleh tiga elemen penting bangsa ini yaitu publik, media dan DPR. "Saya yakin itu segera terjadi karena permendagri itu jelas-jelas mengancam integrasi bangsa karena akan memunculkan koloni ke-5 yang lebih kita kenal dengan sipil yang dipersenjatai," tegas Thamrin Amal Tamagola.(fas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir menyatakan bahwa Permendagri Nomor 26 tahun 2010 yang memungkinkan Satpol PP menggunakan senjata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan