Pemda Diminta Tarik Senpi Satpol PP Berpeluru Tajam

Pemda Diminta Tarik Senpi Satpol PP Berpeluru Tajam
Pemda Diminta Tarik Senpi Satpol PP Berpeluru Tajam
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) agar menarik senjata api (senpi) yang berpeluru tajam yang dibawa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di daerah bersangkutan. Penarikan ini untuk menyesuaikan dengan ketentuan Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 yang mengatur diperbolehkannya Satpol PP bersenpi, yang jenisnya tidak ada yang berpeluru tajam.

"Daerah yang Satpol PP-nya sudah punya senpi berpeluru tajam, supaya dikembalikan kepada aparat yang berwenang dan menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 26 Tahun 2010, yang mengacu PP Nomor 6 Tahun 2010," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang di kantornya, Kamis (8/7).

Seperti diketahui, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Effendi Anas menjelaskan, pihaknya telah menarik senpi 25 rovolver 32 dari 45 senpi yang digunakan Satpol PP. Ditargetkan, sisanya akan ditarik pada bulan ini juga.

Saut juga mengingatkan agar daerah tidak buru-buru memesan senpi menyusul dikeluarkannya Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 itu. Pasalnya, sebelum memegang senpi, meski tak berpeluru tajam, anggota Satpol PP harus terlebih dahulu mengikuti pembinaan dan pelatihan. Dan yang pasti, harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari kepolisian, yang bersyaratannya sangat ketat.

JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) agar menarik senjata api (senpi) yang berpeluru

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News