Pemda Diminta Tarik Senpi Satpol PP Berpeluru Tajam
Kamis, 08 Juli 2010 – 15:39 WIB

Pemda Diminta Tarik Senpi Satpol PP Berpeluru Tajam
"Meski ada nafsu besar, kalau belum memenuhi persyaratan bagaimana. Makanya jangan buru-buru memesan senpi," kata Saut.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, menyusul keluarkan Permendagri itu, Satpol PP Pamekasan sudah mengajukan izin kepemilikan enam senpi. Karuan saja, sikap tersebut menuai protes dari anggota dewan.
Jenis senpi yang akan diberikan ke Satpol PP itu, diatur di Pasal 1 ayat (3) Permendagri 26/2010, yang menyatakan bahwa senpi adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik strum. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) agar menarik senjata api (senpi) yang berpeluru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang