Satpol PP Bongkar Bangli Berkedok Lokalisasi

Satpol PP Bongkar Bangli Berkedok Lokalisasi
Razia PSK oleh Satpol PP. Foto: Pojokpitu/JPG

jpnn.com, CIKARANG - Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama personel gabungan dari TNI/Polri membongkar bangunan liar (Bangli) di sepanjang Jalan Raya Kalimalang, Tegaldanas, Cikarang Pusat, Selasa (13/11).

Pembongkaran ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan tokoh agama yang menyebut bangli tersebut berkedok lokalisasi.

Rencananya, bangli yang dibongkar mulai dari Tegaldanas hingga hingga perbatasan Karawang. Total bangunan yang akan dibongkar sekitar 300 bangli. Untuk saat ini yang sudah dibongkar sebanyak 60 bangli.

“60 bangunan kami bongkar hari ini menyusul tidak digubrisnya surat yang disampaikan Satpol PP kepada pemilik bangli. Mulai dari pemberitahuan, peringatan sampai ke pembongkaran,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya.

Hudaya mengatakan, dasar hukum dari pembongkaran bangli yakni Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Sasarannya kali ini yakni bangunan liar yang berkedok warung remang-remang atau tempat prostitusi.

Setelah dibongkar, lanjut Hudaya, lahan akan diserahkan ke pihak PJT II. Karena lahan yang sebelumnya terdapat bangli itu merupakan milik PJT II.

“Yang jelas banyak sekali Perda yang dilanggar. Selain ketertiban umum, adapula mengarah pada asusila,” katanya.

Hudaya menuturkan, sebelum membongkar bangli pihaknya terlebih dulu memberikan teguran hingga tiga kali. Itu berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum akhirnya dibongkar.

Pembongkaran ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan tokoh agama yang menyebut bangli tersebut berkedok lokalisasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News