Satpol PP Cabut 22 Segel Minimarket

Satpol PP Cabut 22 Segel Minimarket
Satpol PP Cabut 22 Segel Minimarket

jpnn.com - CIBINONG - Satpol PP Kabupaten Bogor mencabut segel 22 unit minimarket yang beroperasi di Kecamatan Cibinong. Padahal, 22 unit minimarket itu belum resmi mengantongi izin.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, TB Luthfie Syam mengatakan, dari 25 yang disegel ada 22 minimarket yang dimungkinkan untuk mendapat izin. “Tiga minimarket tak diizinkan beroperasi kembali karena tak bisa dipebaharui izinnya,” ujar kepada Radar Bogor.

Saat ini, kata dia, pihaknya terus intens melakukan patroli guna melakukan pengawasan dan menegakan peraturan daerah (perda). Berdasarkan pemetaan, kata dia, ada dua kategori permasalahan penindakan perda saat ini.

“Kalau di kota masalah yang kerap ditemui adalah pelanggaran bangunan, sempadan, utilitas dan trotoar. Sedangkan di desa kerap berhubungan dengan pertambangan liar dan bisnis prostitusi,” jelasnya.

Dia berharap, kedepan pengurus RT dan RW juga bisa berperan aktif dalam menegakan aturan. “Kerap ada oknum RT atau RW yang memberikan jalan untuk membuat pelanggaran,” tandasnya.(jpnn)


CIBINONG - Satpol PP Kabupaten Bogor mencabut segel 22 unit minimarket yang beroperasi di Kecamatan Cibinong. Padahal, 22 unit minimarket itu belum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News