Satpol PP Dua Kali Gagal Razia, Ada Yang Bocorkan Info
Sabtu, 29 April 2017 – 21:32 WIB
Satpol PP baru menggandeng kepolisian jika raperda penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat resmi digodok bulan depan.
Dalam perda terbaru itu, sanksi kurungan menjadi enam bulan dan dendanya menjadi Rp 50 juta.
"Dalam razia ini, kami tetap membiarkan warungnya buka. Kami hanya memberantas praktik prostitusinya,'' ucapnya. (bel/fin/c23/diq/jpnn)
Dua kali razia gagal tak membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun, Jatim kapok.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang
- Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan
- Bea Cukai Malang Gelar Operasi Bersama Satpol PP dan Denpom, Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Satpol PP Serang Tempel Stiker Imbauan Untuk 170 Rumah Makan yang Buka Selama Ramadan
- Bupati Karawang Bolehkan Tempat Karaoke Beroperasi saat Ramadan