Satpol PP Jaksel Bergerak Usut Dugaan Prostitusi di Salah Satu Hotel Kebayoran Lama
Jumat, 30 Juli 2021 – 05:59 WIB

Polisi menggerebek salah satu hotel di kawasan Gandaria, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang membuka layanan spa dan pijat saat PPKM Darurat di Jakarta, Senin (5/7/2021). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan)
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan pemilik hotel dan belasan terapis dalam penggerebekan tersebut.
"Setelah kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, didapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC," kata Azis menambahkan.
Para pelaku tersebut dijerat Pasal 93 Juncto Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta. (antara/jpnn)
Satpol PP Jaksel bersama Polres Metro Jaksel akan melakukan pengecekan informasi adanya dugaan praktik prostitusi di salah satu hotel di Kebayoran Lama.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polisi: WNA yang Mengamuk di Kalibata City Positif Narkoba
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen