Satpol PP Kota Medan Mendatangi Restoran, Yulianti Singgung Aturan Makan 20 Menit
Rabu, 04 Agustus 2021 – 08:31 WIB
Rakhmat menjelaskan, yang boleh makan di tempat di masa PPKM level 4 cuma pelaku usaha kecil.
"Itu, dengan kapasitas pengunjung 25 persen dalam waktu 20 menit," kata dia.
"Tes usap antigen baik karyawan restoran maupun konsumen menunjukkan hasil negatif COVID-19," jelas Rakhmat. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sebuah restoran di Jalan Iskandar Muda Kota Medan didatangi Satpol PP, langsung mendapatkan sanksi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang