Satpol PP Kota Medan Mendatangi Restoran, Yulianti Singgung Aturan Makan 20 Menit
jpnn.com, MEDAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Sumatera Utara, mendatangi sebuah restoran di Jalan Iskandar Muda, Senin (2/8).
Restoran tersebut ternyata masih melayani konsumen makan di tempat dengan menyediakan meja dan kursi.
"Kita (Satpol PP Kota Medan) menemukan restoran di Jalan Iskandar Muda menerima konsumen makan di tempat kemarin," ujar Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap di Medan, Selasa (3/8).
Dikatakan, sanksi yang dijatuhkan di lokasi secara langsung berupa tes usap antigen 19 karyawan restoran dan delapan orang konsumen usai mengkonsumsi makanan.
Kepada penanggung jawab restoran juga harus menjalani sidang tindak pidana ringan di Posko Gugus Tugas COVID-19 Kota Medan di Jalan Rotan, Medan Petisah.
Terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan PPKM level 4 sesuai Perda No.1/2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Provinsi Sumut.
"Restoran ini diduga telah melanggar aturan karena menerima konsumen makan di tempat. Seharusnya menerima pesanan untuk bawa pulang," terangnya.
Yulianti, kasir sekaligus penanggung jawab restoran mengaku, pihaknya hanya mengetahui tidak boleh makan lebih dari 20 menit.
Sebuah restoran di Jalan Iskandar Muda Kota Medan didatangi Satpol PP, langsung mendapatkan sanksi.
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang
- Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan
- Bea Cukai Malang Gelar Operasi Bersama Satpol PP dan Denpom, Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Kuota Mudik Bareng Pemkot Medan Tinggal Sedikit, Buruan Daftar