Satpol PP Robohkan Empat Barak Korban Tsunami

Dia menyatakan, warga tidak bisa menolak untuk digusur atas nama penertiban, meski mereka sudah tinggal di situ cukup lama, paska tsunami sudah terhitung 12 tahun, seperti terlihat dari bukti kepemilikan berupa surat-surat yang ia tunjukkan. “Kalau memang mau digusur itu hak pemerintah, kami terima,” pasrahnya.
Selain itu, menurut warga, Maryam (50) seharusnya eksekusi penertiban permukiman mereka tidak bisa dilakukan sebelum adanya bantuan tempat tinggal lain untuk mereka.
“Sampai terbitnya Surat Perintah penertiban dan hingga saat ini, belum ada bantuan tempat tinggal lain bagi kami,” kata Maryam.
Warga tidak bisa berbuat banyak. Mereka hanya bisa pasrah menyaksikan aksi penggusuran tempat tinggal mereka, dan berusaha menyelamatkan harta benda mereka yang tersisa.
Yang membuat mereka sedih adalah kelanjutan sekolah anak-anak mereka yang memerlukan proses yang tidak bisa seketika itu juga selesai. Warga yang digusur tersebut berdomisili dan ber-KTP di daerah tersebut dan beberapa daerah lain.
Sementara itu, Kepala satpol PP Aceh Besar, Rahmadaniaty, mengatakan pihaknya tetap melakukan penggusuran.
“Dalam dua hari ini kita akan lakukan penggusuran, tidak ada alasan bagi kita, karena kita jalankan perintah dari Pemkab Aceh Besar,” katanya.
Menurutnya, sebelum melakukan penggusuran pihaknya jauh-jauh hari telah memberikan surat agar mereka memindahkan barang miliknya.
BANDA ACEH - Satpol PP Pemkab Aceh Besar kembali melakukan penggusuran terhadap barak korban tsunami 12 tahun silam, yang disinyalir dihuni oleh
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh