Satpol PP Sekarang PNS Kelas Satu

Satpol PP Sekarang PNS Kelas Satu
Agung Mulyana. FOTO: DOK.Jawa Pos/Grup JPNN.com

Tak cuma itu, Satpol PP juga diberikan kemampuan sebagai Penyidik PNS.  Nantinya, PPNS itu bertugas melakukan pengumpulan bukti menjelang penuntutan. "Jadi, dia sudah pro justitia misalnya untuk tindak pidana ringan yang masuk ke pengadilan," katanya.

Nah, Agung menjelaskan, PPNS harus mendapatkan pendidikan dasar lewat  Ditjen Administrasi Kewilayahan bekerjasama dengan Lemdikpol.

Setelah mendapatkan sertifikat baru dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilantik dan disumpah jabatan. PPNS harus disumpah dan dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM dalam hal ini Ditjen Administrasi Hukum Umum.(boy/jpnn)


PALEMBANG – Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana, membantah Satuan Polisi Pamong Praja merupakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News