Satpol PP Sekarang PNS Kelas Satu
Jumat, 09 Oktober 2015 – 04:29 WIB
Tak cuma itu, Satpol PP juga diberikan kemampuan sebagai Penyidik PNS. Nantinya, PPNS itu bertugas melakukan pengumpulan bukti menjelang penuntutan. "Jadi, dia sudah pro justitia misalnya untuk tindak pidana ringan yang masuk ke pengadilan," katanya.
Nah, Agung menjelaskan, PPNS harus mendapatkan pendidikan dasar lewat Ditjen Administrasi Kewilayahan bekerjasama dengan Lemdikpol.
Setelah mendapatkan sertifikat baru dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilantik dan disumpah jabatan. PPNS harus disumpah dan dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM dalam hal ini Ditjen Administrasi Hukum Umum.(boy/jpnn)
PALEMBANG – Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana, membantah Satuan Polisi Pamong Praja merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini