Satpol PP Sekarang PNS Kelas Satu
Jumat, 09 Oktober 2015 – 04:29 WIB

Agung Mulyana. FOTO: DOK.Jawa Pos/Grup JPNN.com
Tak cuma itu, Satpol PP juga diberikan kemampuan sebagai Penyidik PNS. Nantinya, PPNS itu bertugas melakukan pengumpulan bukti menjelang penuntutan. "Jadi, dia sudah pro justitia misalnya untuk tindak pidana ringan yang masuk ke pengadilan," katanya.
Nah, Agung menjelaskan, PPNS harus mendapatkan pendidikan dasar lewat Ditjen Administrasi Kewilayahan bekerjasama dengan Lemdikpol.
Setelah mendapatkan sertifikat baru dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilantik dan disumpah jabatan. PPNS harus disumpah dan dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM dalam hal ini Ditjen Administrasi Hukum Umum.(boy/jpnn)
PALEMBANG – Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana, membantah Satuan Polisi Pamong Praja merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Periksa Bawaan Jemaah Calon Haji, Petugas SMB II Palembang Temukan Benda Tajam
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota