Satpol PP Sita 70 Liter Miras Cap Tikus

Satpol PP Sita 70 Liter Miras Cap Tikus
Satpol PP Sita 70 Liter Miras Cap Tikus
SORONG -- Setelah mendapat sorotan banyak pihak mengenai maraknya penggunaan minuman keras (miras), Pemko Sorong dalam dua bulan terakhir gencar melakukan razia. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diturunkan ke lapangan untuk operasi miras, berhasil menyita jenis miras yang populer di kalangan warga setempat, yakni Cap Tikus sebanyak 70 liter.

Selain itu, disita pula 40 botol anggur, 60 botol mension house dan vodka robinson yang tidak memiliki kebel. Barang bukti (BB) Miras yang berhasil disita dari berbagai tempat selama dua bulan terakhir tersebut saat ini diamankan di ruang kerja Kepala Satpol PP Kota Sorong, Jonadab Watimena, S.Pd. “Barang bukti sekarang sudah diamankan,” kata Jonadab Watimena kepada Radar Sorong (grup JPNN) kemarin.

Mengenai kapan miras yang disita itu akan dimusnahkan, Jonadab menjelaskan, sesuai prosedur maka barang bukti yang disita itu akan dibuatkan berita acara dan dilaporkan kepada walikota. Barulah kemudian akan dimusnahkan secara terbuka. Kegiatan pengawasan dan pengendalian terhadap Miras ini, katanya, dilakukan secara kolektif dan kontinyu sehingga akan terus dilakukan seoptimlal mungkin.

Dia tegaskan, berbagai merk miras yang berhasil disita itu tergolong ilegal. Terlebih, sudah ada peraturan daerah (perda) tentang larangan pendistribusian, peredaran dan mengkonsumsi Miras di Kota Sorong.

SORONG -- Setelah mendapat sorotan banyak pihak mengenai maraknya penggunaan minuman keras (miras), Pemko Sorong dalam dua bulan terakhir gencar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News