Satpol PP Sita 70 Liter Miras Cap Tikus
Kamis, 08 Juli 2010 – 08:12 WIB

Satpol PP Sita 70 Liter Miras Cap Tikus
Dijelaskan Jonadab, bahwa tindakan yang dilakukan ini merupakan program rutin yang dilaksanakan pihaknya dalam rangka mengamankan peraturan daerah terkait dengan pendistribusian, peredaran dan mengkonsumsi Miras di Kota Sorong. Selain itu pengawasan peredaran Miras terkait dengan pengendalian label Pemkot Sorong.
“Memang masih banyak pengecer yang telah sengaja menjual minuman keras tidak mencantumkan labelnya," terangnya. Jonadab berharap agar warga masyarakat jika menemukan seperti itu diharapkan untuk memberikan laporan kepada Satpol PP agar segera ditindaklanjuti. (ris/tan/sam/jpnn)
SORONG -- Setelah mendapat sorotan banyak pihak mengenai maraknya penggunaan minuman keras (miras), Pemko Sorong dalam dua bulan terakhir gencar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok