Satpol PP Sita 70 Liter Miras Cap Tikus

Satpol PP Sita 70 Liter Miras Cap Tikus
Satpol PP Sita 70 Liter Miras Cap Tikus
Dijelaskan Jonadab, bahwa tindakan yang dilakukan ini merupakan program rutin yang dilaksanakan pihaknya dalam rangka mengamankan peraturan daerah terkait dengan pendistribusian, peredaran dan mengkonsumsi Miras di Kota Sorong. Selain itu pengawasan peredaran Miras terkait dengan pengendalian label Pemkot Sorong.

“Memang masih banyak pengecer yang telah sengaja menjual minuman keras tidak mencantumkan labelnya," terangnya. Jonadab berharap agar warga masyarakat jika menemukan seperti itu diharapkan untuk memberikan laporan kepada Satpol PP agar segera ditindaklanjuti. (ris/tan/sam/jpnn)

SORONG -- Setelah mendapat sorotan banyak pihak mengenai maraknya penggunaan minuman keras (miras), Pemko Sorong dalam dua bulan terakhir gencar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News