Kejati Kaltim: Proyek Rumah Transmigrasi Menyimpang
Rabu, 07 Juli 2010 – 11:42 WIB
SAMARINDA - Indikasi penyimpangan dalam proyek pembangunan 120 unit rumah transimigrasi di Tepian Langsat, Bengalon, Kutai Timur (Kutim), semakin kuat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim telah menaikkan status perkara tersebut, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Bahkan, sudah ada beberapa nama yang dibidik sebagai tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Baringin Sianturi SH didampingi jaksa penyidik, Eko Nugroho SH mengatakan, proyek tersebut didanai APBD Kutim tahun 2008 sebesar Rp 3,6 miliar. “Kami temukan bukti yang menguatkan, bahwa proyek itu tidak dikerjakan sesuai bestek,” kata Baringin.
Atas penyimpangan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, penyidik yakin hal itu menimbulkan kerugian negara. Namun, jumlah kerugian negara yang dimaksud belum diketahui. “Kerugian negara belum dihitung. Kasus ini kan baru naik ke dik (penyidikan, Red.),” tandasnya.
Lantas, bagaimana dengan lahan proyek yang sempat disebut-sebut bermasalah" Menurut Baringin, sejauh ini pihaknya baru mengusut dugaan penyimpangan proyek pembangunan 120 unit rumah untuk warga transmigirasi di Bengalon. Sebab, laporan indikasi penyimpangan terjadi pada pelaksanaan proyek. Bukan pada proses pengadaan lahannya.
SAMARINDA - Indikasi penyimpangan dalam proyek pembangunan 120 unit rumah transimigrasi di Tepian Langsat, Bengalon, Kutai Timur (Kutim), semakin
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri