Kejati Kaltim: Proyek Rumah Transmigrasi Menyimpang

Kejati Kaltim: Proyek Rumah Transmigrasi Menyimpang
Kejati Kaltim: Proyek Rumah Transmigrasi Menyimpang
SAMARINDA - Indikasi penyimpangan dalam proyek pembangunan 120 unit rumah transimigrasi di Tepian Langsat, Bengalon, Kutai Timur (Kutim), semakin kuat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim telah menaikkan status perkara tersebut, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Bahkan, sudah ada beberapa nama yang dibidik sebagai tersangka.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Baringin Sianturi SH didampingi jaksa penyidik, Eko Nugroho SH mengatakan, proyek tersebut didanai APBD Kutim tahun 2008 sebesar Rp 3,6 miliar. “Kami temukan bukti yang menguatkan, bahwa proyek itu tidak dikerjakan sesuai bestek,” kata Baringin.

Atas penyimpangan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, penyidik yakin hal itu menimbulkan kerugian negara. Namun, jumlah kerugian negara yang dimaksud belum diketahui. “Kerugian negara belum dihitung. Kasus ini kan baru naik ke dik (penyidikan, Red.),” tandasnya.

Lantas, bagaimana dengan lahan proyek yang sempat disebut-sebut bermasalah" Menurut Baringin, sejauh ini pihaknya baru mengusut dugaan penyimpangan proyek pembangunan 120 unit rumah untuk warga transmigirasi di Bengalon. Sebab, laporan indikasi penyimpangan terjadi pada pelaksanaan proyek. Bukan pada proses pengadaan lahannya.

SAMARINDA - Indikasi penyimpangan dalam proyek pembangunan 120 unit rumah transimigrasi di Tepian Langsat, Bengalon, Kutai Timur (Kutim), semakin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News