Satpol PP Surabaya: Masih Ada Rumah Hiburan Buka Sembunyi-sembunyi

Satpol PP Surabaya: Masih Ada Rumah Hiburan Buka Sembunyi-sembunyi
Dokumentasi - Petugas Satpol PP menyegel salah satu RHU yang melanggar PPKM di Kota Surabaya. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

jpnn.com, SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, Jawa Timur, menyatakan masih ada rumah hiburan umum yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Padahal, rumah hiburan umum di Kota Surabaya, masih belum diperbolehkan untuk buka. 

"Karena itu, kami bersama jajaran terkait terus intensif melakukan pengawasan," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Rabu (1/9). 

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Surabaya telah mengalami penurunan dari Level 4 menjadi Level 3. 

Penurunan ini diiringi dengan sejumlah relaksasi usaha seperti mal dan pusat perbelanjaan secara terbatas. 

Namun, relaksasi ini belum termasuk untuk sektor RHU.

Menurut Eddy, setiap malam Satpol PP bersama dengan TNI dan Polri, BPB Linmas, dan Satgas Covid-19 keliling melakukan operasi pengawasan dan penertiban terhadap RHU yang masih buka.

Eddy mengatakan pengawasan ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali. 

"Pada PPKM level 3, RHU masih belum boleh buka. Sehingga setiap hari, kami melakukan pengawasan secara bersama," ujarnya.

Satpol PP bersama dengan TNI dan Polri, BPB Linmas, dan Satgas Covid-19 keliling setiap malam melakukan operasi pengawasan dan penertiban terhadap rumah hiburan umum yang masih buka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News