Satu dari 13 Buronan Lapas Abepura Ditangkap dengan Dramatis

Satu dari 13 Buronan Lapas Abepura Ditangkap dengan Dramatis
Kapolda Papua, Paulus Waterpau (kiri) memberikan pengarahan kepada tim pemburu buronan Lapas Abepura. Foto: dok/Cenderawasih Pos

Leki mengaku sering melihat orang yang naik turun ke bukit namun ia hanya berpikir jika itu adalah petani. “Kalau narapidana saya tidak tahu tapi ini satu jalur yang biasa dipakai selain lewat Kampung Mamberamo dan di atas sana (bukit Abe Gunung) memang ada beberapa rumah,” katanya.  

Senada disampaikan Martha, seorang wanita yang juga bekerja sebagai petani yang mengaku ada beberapa jalur yang bisa dipakai untuk sampai ke Abe Gunung. Martha sendiri memiliki kebun di sekitar itu. “Tapi kadang kami tidak saling kenal makanya tidak tahu apakah itu orang baik atau orang jahat karena kami hanya bertani,” imbuhnya.

Dari hasil penyidikan, pengakuan Ary Muyak rencana kabur ini sudah dibicarakan pada 5 Januari dan ketika beraksi yang memimpin adalah Rambo Botak dengan membawa besi sekitar 1 meter dan ia di belakang memegang parang. Saat kabur, yang pertama melakukan pengancaman adalah Usmin lalu Rambo dan Eki Dabi. Dari 13 orang itu, hanya John Waga yang terpisah dan tak tahu berada di mana. (jo/ade/ulo/nat/adk/jpnn)

Data Vonis Kasus Yanuarius Ary Muyak

1. Tanggal 17 Januari 2005, oleh Pengadilan Negeri Merauke divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus pemerasan dan pengancaman.

2. Tanggal 29 Juni 2005, oleh Pengadilan Negeri Merauke divonis 6 tahun penjara.

3. Tanggal 26 Februari 2007, oleh Pengadilan Negeri Merauke divonis 20 tahun penjara atas kasus penculikan dan pemerkosaan serta mutilasi seorang ibu rumah tangga.

4. Tanggal 7 Agustus 2007, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke memvonsi Ary Muyak 12 tahun penjara.

JAYAPURA - Satu dari 13 narapidana dan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura, yang kabur pada 8 Januari lalu, berhasil ditangkap tim yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News