Satu dari 3 Perampok Bank Arta Kedaton Ditangkap Polisi

Satu dari 3 Perampok Bank Arta Kedaton Ditangkap Polisi
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bandar Lampung. Jumat, (17/3/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Saat beraksi, pelaku menggunakan senpi jenis airsoft gun glock warna hitam dan revolver rakitan berkelir silver.

Pelaku perampokan itu dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP karena melakukan pencurian dengan pemberatan lebih dari satu orang dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Kemudian pelaku dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api yang ilegal," ucap Ino.(antara/jpnn)

Kombes Ino Harianto menyebut satu dari tiga perampok Bank Arta Kedaton Bandar Lampung ditangkap polisi. Dua lainnya sedang diselidiki.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News