Satu dari 6 Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung RI Divonis Bebas

Satu dari 6 Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung RI Divonis Bebas
Suasana sidang putusan terhadap enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dengan agenda pembacaan putusan terhadap keenam terdakwa, Senin (26/7).

Pada persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada lima dari enam terdakwa.

Kelima terdakwa yang divonis satu tahun tersebut yakni, Imam Sudrajat yang merupakan pekerja yang bertugas memasang wallpaper.

Sedangkan, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim sebagai pekerja pemasangan lemari dan penyekat ruangan

Sidang yang digelar di ruang 5 PN Jaksel itu dimulai dengan pembacaan putusan terhadap Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Kemudian, disusul sidang terdakwa Uti Abdul Munir yang merupakan mandor. Lalu, sidang ketiga terdakwa Imam Sudrajat.

Ketua Majelis Hakim Elfian memvonis keempat terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaanya turut serta membahayakan barang dan nyawa orang lain.

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana dengan pidana penjara maksimal selama satu tahun," kata Hakim Elfian dalam persidangan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada lima dari enam terdakwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News