Satu dari 6 Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung RI Divonis Bebas
Senin, 26 Juli 2021 – 19:50 WIB
Usai pembacaan putusan, Hakim Ketua Elfian menanyakan tanggapan penasihat hukum terdakwa dan JPU.
Namun, baik penasihat hukum terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan untuk pikir-pikir.
"Izin majelis hakim, kami menyatakan pikir-pikir," kata penasihat hukum para terdakwa.(cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada lima dari enam terdakwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Inisial B
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Info dari Kejagung soal Penyitaan 5 Smelter terkait Korupsi Timah