Satu dari 6 Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung RI Divonis Bebas
Senin, 26 Juli 2021 – 19:50 WIB

Suasana sidang putusan terhadap enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Usai pembacaan putusan, Hakim Ketua Elfian menanyakan tanggapan penasihat hukum terdakwa dan JPU.
Namun, baik penasihat hukum terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan untuk pikir-pikir.
"Izin majelis hakim, kami menyatakan pikir-pikir," kata penasihat hukum para terdakwa.(cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada lima dari enam terdakwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang