Satu dari Lima Orang Pengedar Sabu-Sabu Ditembak

Satu dari Lima Orang Pengedar Sabu-Sabu Ditembak
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin (tengah) saat melakukan konferensi pers. (Antara/HO-Polres Muna)

"Kami temukan barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di TKP," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa para pelaku merupakan pengedar dan pemakai barang haram tersebut.

"Para pelaku itu merupakan pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjutnya, para pelaku balap dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara. (antara/jpnn)


Polisi bertindak tegas dengan menembak pengedar sabu-sabu karena pelaku berusaha kabur.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News