Satu dari Lima Orang Pengedar Sabu-Sabu Ditembak
Rabu, 22 Februari 2023 – 23:23 WIB

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin (tengah) saat melakukan konferensi pers. (Antara/HO-Polres Muna)
"Kami temukan barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di TKP," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa para pelaku merupakan pengedar dan pemakai barang haram tersebut.
"Para pelaku itu merupakan pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjutnya, para pelaku balap dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi bertindak tegas dengan menembak pengedar sabu-sabu karena pelaku berusaha kabur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol