Satu Keluarga di Sumsel Kompak Merampok, Alamak
"Mereka (pelaku) mempunyai peran masing-masing," sambung Anwar.
Setelah korban keluar dari dalam bank, para pelaku kemudian melakukan aksi mereka dengan cara menodongkan senjata tajam dengan korban.
"Saat korban mencoba melawan, pelaku langsung menodongkan senjata tajam dan mengambil uang korban," terang Anwar.
Seusai mendapatkan uang korban, para pelaku kemudian kabur melarikan diri.
"Hasil uang curian tersebut kemudian dibagi, sisanya akan disimpan oleh pelaku Resa selaku pemegang uang kas," jelas Anwar.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamakan barang bukti 4 unit sepeda motor, sebilah senjata tajam, dan beberapa barang bukti lainnya.
"Atas ulahnya, para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara," tutup Anwar. (mcr35/jpnn)
Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap satu keluarga pelaku pencurian di Sumatera Selatan.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- Banjir di OKU, Kapolda Sumsel Kirim Bantuan untuk Masyarakat
- 3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik
- Polda Sumsel Kawal PSN Agar Selesai Tepat Waktu
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan