Satu Komisioner KPU Kota Gorontalo Dipecat DKPP
Rabu, 26 September 2018 – 23:09 WIB
Meski demikian, DKPP menilai perbuatan teradu tidak dapat dibenarkan baik secara etika maupun hukum.
Disebutkan, pemukulan, tendangan atau jenis perbuatan lain dengan maksud menyakiti atau mencederai dengan menganiaya fisik orang lain, merupakan perbuatan kriminal yang dapat diancam dan dijatuhi sanksi pidana oleh lembaga yang berwenang.
DKPP juga menilai tindakan teradu tidak hanya mengancam fisik dan jiwa Ketua KPU Kota Gorontalo, tapi juga mengganggu kondusivitas proses tahapan pemilu yang merupakan hajatan besar negara dalam mewujudkan demokrasi dan kedaulatan rakyat yang dijamin UUD 1945.(gir/jpnn)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KPU Kota Gorontalo atas nama La Aba.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Main Bola Bareng Presiden Jokowi, Mentan Amran Cetak 2 Gol
- Sosialisasi Empat Pilar MPR, Fadel Muhammad Ajak Rakyat Indonesia untuk Terus Bersatu
- Sarasehan Kehumasan MPR, Fadel Muhammad Menyapa Rakyat Gorontalo di Momen Idulfitri
- Fadel Muhammad Berharap Tradisi Lebaran Ketupat di Gorontalo Dijaga Agar Jangan Punah
- Idulfitri, Fadel Muhammad Pulang Kampung untuk Silaturahmi dengan Masyarakat Gorontalo
- Gorontalo Utara Diterjang Banjir, Satu Unit Rumah Hanyut Terbawa Arus