Satu Kompi Polisi Jaga Aset Ahmadiyah

Satu Kompi Polisi Jaga Aset Ahmadiyah
Satu Kompi Polisi Jaga Aset Ahmadiyah
Berdasarkan pantauan Radar Tasikmalaya (Grup JPNN), sebelum terjadi perusakan masjid yang dibangun tahun 1925 itu --sekitar pukul 10.00 atau setengah jam sebelumnya-- ada penyerahan dan penerimaan berkas penolakan aktivitas ibadah jemaat Ahmadiyah di wilayah tersebut. Serah terima berkas penolakan itu dilakukan di depan gerbang masuk ke Masjid Baitul Rahim. Penyerahan berkas penolakan itu ditengahi Kepada Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Ade Gani.

Ade Sugiatman, perwakilan masyarakat, mengatakan penolakan aktivitas jemaat Ahmadiyah murni keinginan masyarakat karena masyarakat sudah resah akibat adanya aktivitas ibadah para jemaat Ahmadiyah. “Setelah penyerahan berkas ini semoga tidak ada hal-hal yang tidak dinginkan,” ujarnya saat memberikan berkas penolakan aktivitas ibadah jemaat Ahmadiyah kepada perwakilan dari jemaat Ahmadiyah, Dadi Supriadi.

Dadi Supriadi mengatakan secara pribadi menerima berkas penolakan tersebut, tetapi secara organisasi jemaat Ahmadiyah belum bisa memastikannya. “Saya juga belum tahu isi penolakan ini seperti apa,” kata dia kepada wartawan.

Setelah sesi serah terima berkas selesai, massa penolak Ahmadiyah diizinkan memasang spanduk di gerbang kedua masuk ke masjid jemaat Ahmadiyah itu. Spanduk itu bertuliskan “Sesuai dengan SKB Tiga Menteri No 3 Tahun 2008 dan Pergub Jawa Barat No 12 Tahun 2011 tentang Larangan terhadap Kegiatan Jemaat Ahmadiyah, Kami Masyarakat Kecamatan Singaparna Menolak Segala Bentuk Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Wilayah Kecamatan Singaparna”.

TASIK-Polres Tasikmalaya Kota menyiagakan anggotanya menjaga aset Ahmadiyah di tiga lokasi. Penjagaan aset-aset Ahmadiyah itu karena di Kecamatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News