Satu Lagi Penyuap DPR Didakwa Korupsi
Rabu, 24 November 2010 – 00:44 WIB
Atas perbuatan tersebut, Putranefo diancam dengan dua dakwaan primair. Dakwaan pertamanya, Putranefo diancam dengan hukuman pidana yang diatur pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Adapun dakwaan kedua primairnya, Putranefo diancam dengan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Menanggapi dakwaan JPU, tim pembela Putranefo berniat langsung membacakan eksepsi. Namun Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati menolak permintaan itu. Alasannya, karena salah satu majelis hakim ada yang sedang menunaikan ibadah haji.(ara/jpnn)
JAKARTA - Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayugo, didakwa melakukan korupsi karena menggelembungkan harga alat-alat Sistem
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Benny Wullur Tantang Adu Tinju Bukan Karena Nebeng Tenar Nama Hotman Paris
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
- 770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk