Satu Lagi Penyuap DPR Didakwa Korupsi

Satu Lagi Penyuap DPR Didakwa Korupsi
Satu Lagi Penyuap DPR Didakwa Korupsi
JAKARTA - Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayugo, didakwa melakukan korupsi karena menggelembungkan harga alat-alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Khutanan. Dalam perkara korupsi itu, terungkap bahwa Putranefo memberi uang suap ke anggota DPR RI.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (23/11), ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Moch Rum, menyatakan bahwa perbuatan Putranefo telah merugikan keuangan negara hingga Rp 89,32 miliar. Menurut JPU, Putranefo bersama pemilik PT Masaro, Anggoro Widjojo dan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut, Wandojo Siswanto, telah melakukan serangkaian perbuatan jahat.

JPU menguraikan, kasus itu berawal ketika pada November 2006 Dephut membuat proyek perluasan jaringan dan revitalisasi SKRT. Untuk realisasi proyek senilai Rp 30,06 miliar itu, dilakukan sistem penunjukan langsung sehingga PT Masaro Radiokom menjadi rekanan Dephut.

"Untuk memenuhi keinginan terdakwa yang sudah disampaikan ke Wandojo Siswanto, alasan (penunjukan langsung) bahwa PT Masaro adalah agen tunggal Motorolla yang memproduksi radio pada frekeunsi 230-245 Mhz," sebut anggota tim JPU, Andi Suharlis.

JAKARTA - Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayugo, didakwa melakukan korupsi karena menggelembungkan harga alat-alat Sistem

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News