Satu per Satu Sindikat Pencurian Mobil Digulung

Satu per Satu Sindikat Pencurian Mobil Digulung
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni (tengah) bersama jajaran saat menunjukkan peralatan yang digunakan sindikat pencurian kendaraan bermotor roda empat atau mobil di halaman Mapolres Sukabumi Kota pada Kamis, (14/1). Foto: Antara/Aditya Rohman

Selanjutnya, Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kacamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Jalan Pelda Suryanta, Kelurahan Naggeleng, Kecamatan Citamiang dan terakhir di Kampung Sidangresmi, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

"Kami juga berhasil menyita 14 unit mobil jenis pikap dan minibus dari ketiga tersangka dan masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan dan pelaku lainnya," kata Suamrni.

Ia mengatakan para pelaku dalam menjalankan aksinya hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja setelah berhasil menjebol pintu dan merusak kunci kontak mobil, kemudian dengan sekejap mobil korban dibawa kabur.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo 56 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun dan sampai saat ini ketiganya masih dimintai keterangan. (antara/jpnn)

DW Cs harus mengakhiri petualangannya dalam sindikat pencurian mobil di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News