Satu Tahun Buron, AF dan ES Sudah Ditangkap, Begini Penjelasan Kombes Firman
Ketika penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa kamera Canon 1500D, lensa 55-250mm Canon, lensa fix yungno, lensa 18-55mm, Sony Playstation 3, dua buah stik Playstation, dan TV Samsung 32 inch.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan aksi pencurian di toko elektronik tersebut pada hari Rabu (13/5/2020)," kata Berry.
Kedua pelaku mengaku ke toko korban melalui ventilasi dan keluar melalui pintu belakang yang dikunci hanya menggunakan engsel.
Baca Juga: Terkuak Lagi Fakta Baru, Tengkorak Dalam Mobil yang Tertimbun di Kanal Diduga Ayah dan Anak
"Sebagian barang hasil curian telah dijual oleh para pelaku secara daring," ucap Kompol Berry.
Kasus kasus pencurian itu, AF dan ES dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(antara/jpnn)
Kombes Pol M Firman L Hakim menjelaskan penangkapan AF dan ES yang sudah satu tahun jadi buronan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Maju Pilkada 2024, Sadewo Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP Banyumas
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta