Satu Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Mangkir dari Panggilan Penyidik

Satu Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Mangkir dari Panggilan Penyidik
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo (kiri). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap delapan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (27/10/2020) hari ini.

Dari delapan tersangka yang dipanggil, ada satu tersangka yang mangkir. 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menerangkan, para tersangka yang hadir yakni S, H, T, K selaku tukang.

“Lalu UAM mandor, IS tukang wallpaper, dan R Direktur PT APM,” ujar Ferdy kepada wartawan, Selasa.

Ferdy menerangkan, para tersangka itu hadir memenuhi panggilan pada pukul 10.00 WIB. Semuanya, mendapat pendampingan dari kuasa hukum.

“Para tersangka hadir didampingi oleh penasehat hukum yang disediakan UAM untuk para tukangnya dan R,” beber Ferdy.

Pemeriksaan sendiri masih terus berlangsung hingga malam hari. Belum diketahui apakah tersangka itu ditahan atau tidak setelah diperiksa.

Kemudian, ada satu tersangka yang mangkir yakni NH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung.

Bareskrim memeriksa sejumlah tersangka kasus kebakaran gedung Kejagung pada Selasa (27/10) ini. Dari delapan tersangka, ada satu yang mangkir dari panggilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News