Satu Tersangka Pembunuhan Menyerahkan Diri ke Polres Sukabumi
Sabtu, 16 Juli 2022 – 20:38 WIB
Melihat korban sudah tidak berdaya karena luka berat di beberapa bagian tubuh, keempat tersangka langsung meninggalkan korban begitu saja dan melarikan diri ke arah Palabuhanratu.
Akibat luka yang dialami oleh Supiyani cukup parah, korban pun tewas di lokasi.
Dedy menyebut para tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 170 KUHP dan lebih subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)
AKBP Dedy Dharmawansyah menyebut satu tersangka pembunuhan di Pelabuhanratu, Sukabumi yang jadi DPO telah menyerahkan diri.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Surabaya Tangkap DPO Polda NTT dan AFP dalam Kasus TPPO
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- Ahmad Efendi Ditemukan Tewas di Kali Sodong Pulogadung, Korban Diduga Dibunuh
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu