Satu Tersangka Pembunuhan Menyerahkan Diri ke Polres Sukabumi

Satu Tersangka Pembunuhan Menyerahkan Diri ke Polres Sukabumi
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah saat menunjukan barang bukti yang disita dari tiga anggota geng motor XTC tersangka pembunuhan di wilayah Palabuhanratu, saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat, (15/7). Antara/Aditya Rohman

Melihat korban sudah tidak berdaya karena luka berat di beberapa bagian tubuh, keempat tersangka langsung meninggalkan korban begitu saja dan melarikan diri ke arah Palabuhanratu.

Akibat luka yang dialami oleh Supiyani cukup parah, korban pun tewas di lokasi.

Dedy menyebut para tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 170 KUHP dan lebih subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)

AKBP Dedy Dharmawansyah menyebut satu tersangka pembunuhan di Pelabuhanratu, Sukabumi yang jadi DPO telah menyerahkan diri.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News