Saut Situmorang: Presiden Lagi Bagus, Kami Harus Serius

Saut Situmorang: Presiden Lagi Bagus, Kami Harus Serius
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: dok.JPNN.com

Diantara sekian banyak politisi yang diduga terlibat, Setnov memiliki peran cukup sentral. Yakni, turut serta dalam penyusunan rencana anggaran dan pembagian fee.

Di berkas dakwaan sebanyak 121 lembar itu, JPU membeberkan rangkaian peristiwa dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Sugiharto.

Di surat dakwaan pertama, jaksa KPK mendakwa kedua terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi.

Di proyek pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Perbuatan itu diduga dilakukan bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong (rekanan e-KTP), Isnu Edhi Wijaya (ketua konsorsium percetakan negara RI/PNRI), Diah Anggraeni (sekjen Kemendagri), Setnov dan Drajat Wisnu Setyawan (ketua panitia pengadaan barang/jasa ditjen dukcapil).

Nama-nama itu mewakili tiga kluster. Yakni, pemerintah (birokrasi), DPR, dan penyedia jasa.

KPK membeberkan rangkaian peristiwa korupsi mulai dari penganggaran, pelaksanaan pengadaan hingga pembagian fee ke sejumlah pihak.

Baik itu kelompok birokrat, legislatif, maupun korporasi penyedia barang/jasa.

Ketua DPR Setya Novanto harus menerima kenyataan bahwa nama besarnya kini berada di pusaran mega korupsi e-KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News