Sawer Rp 2 Ribu, Kakek Cabuli Bocah
Rabu, 21 Maret 2012 – 05:23 WIB

Sawer Rp 2 Ribu, Kakek Cabuli Bocah
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Pencabulan dan Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(yus/cr1)
CIJERUK - Pelecahan seksual terhadap anak di bawah umur menggegerkan warga Kampung Cijulang, Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Selasa (20/3). Seorang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik