SBH Berbuat Terlarang, Tepergok Langsung Membanting HP, Ternyata Suaminya Mendukung
Kamis, 15 Juli 2021 – 13:03 WIB

AR (26) dan istrinya, SBH (28), pelaku penjambretan di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang, saat di Mapolsek Mauk, Minggu (11/7). Foto: Humas Polresta Tangerang
Korban pun mengambil handphone. Sementara kedua pelaku langsung berusaha kabur.
Baca Juga:
"Namun, usaha kedua tersangka untuk melarikan diri digagalkan oleh warga yang mengadang. Sehingga kedua tersangka dapat diamankan," ujar Wahyu.
Polisi yang tiba di lokasi kejadian langsung membawa kedua pelaku ke Mapolsek Mauk.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 362 dan/atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Begitu perbuatan terlarangnya ketahuan, perempuan inisial SBH langsung membanting handphone, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak