SBH Berbuat Terlarang, Tepergok Langsung Membanting HP, Ternyata Suaminya Mendukung
Kamis, 15 Juli 2021 – 13:03 WIB
Korban pun mengambil handphone. Sementara kedua pelaku langsung berusaha kabur.
Baca Juga:
"Namun, usaha kedua tersangka untuk melarikan diri digagalkan oleh warga yang mengadang. Sehingga kedua tersangka dapat diamankan," ujar Wahyu.
Polisi yang tiba di lokasi kejadian langsung membawa kedua pelaku ke Mapolsek Mauk.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 362 dan/atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Begitu perbuatan terlarangnya ketahuan, perempuan inisial SBH langsung membanting handphone, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- Inisial B
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret