SBY Aman, Boediono Terancam
Bidikan Hak Menyatakan Pendapat Kasus Century
Minggu, 16 Januari 2011 – 07:45 WIB
Apakah Boediono nanti diberhentikan di tengah jalan? Menurut Bambang, semua bergantung kepada hasil pengadilan atas Boediono di MK yang bersifat final dan mengikat. Bahkan, sekalipun diputus bersalah oleh MK, nasib Boediono secara politik kembali kepada dinamika politik di MPR. "Ujung-ujungnya, semua bergantung kepada putusan MK dan MPR," tandasnya.
Baca Juga:
Di bagian lain, Ketua Umum DPP PAN Hatta Rajasa memberikan "lampu merah" kepada kader-kadernya di DPR untuk ikut mendukung hak menyatakan pendapat terkait dengan penuntasan skandal bailout Bank Century. Hatta yang juga Menko Perekonomian tersebut menganggap tidak ada alasan untuk mendorong bergulirnya hak yang dapat berujung kepada impeachment terhadap presiden dan/atau wakil presiden itu.
"Dewan tidak ada kepentingan untuk melakukan itu," kata Ketua Umum DPP PAN Hatta Rajasa sebelum membuka Rakornas Badan Pengaderan dan Instruktur Nasional PAN di gedung Pusdiklat Pegawai Kemendiknas, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Jumat malam lalu (14/1).
Menurut Hatta, putusan MK tidak bisa dimaknai seolah-olah itu sebagai momentum untuk mengajukan hak menyatakan pendapat. Hak konstitusional tersebut, tegasnya, senantiasa melekat di setiap anggota dewan. "Buat PAN, tidak ada pikiran yang menganggap produk MK itu dihasilkan untuk melakukan impeachment. Sama sekali tidak pernah berpikir ke arah itu," tandasnya.
JAKARTA -- Para motor hak menyatakan pendapat terkait skandal bailout Century memberikan sinyal bahwa Presiden SBY tidak masuk dalam bidikan. Secara
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu