SBY dan Sultan Harus Ketemu
Ketua MK Sebut Usulan Referendum Inkontitusional
Rabu, 01 Desember 2010 – 06:09 WIB
Saat disinggung tentang wacana referendum atas Keistimewaan Jogjakarta, Mahfud menerangkan bahwa usulan tersebut sangat tidak berdasar dan inkonstitusional. Dia meminta agar para pihak-pihak yang berkepentingan tidak terburu-buru untuk mengambil jalan referendum.
Baca Juga:
Bahkan, menurut Mahfud, polemik itu sangat berguna bagi pembelajaran politik hukum. "Tapi saya tidak mau masuk ke substansi perdebatan. Saya ini kan hakim konstitusi. Kan di sana juga menyangkut pasal-pasal," katanya. Dia berharap perdebatan ini akan bermuara ke DPR. Menurutnya parlemen adalah tempat yang sangat tepat untuk membicarakan persoalan ini dengan terbuka.(kuh/dyn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, pandangan mempertahankan keistimewaan Jogjakarta ataupun pandangan Presiden SBY kalau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan