SBY dan Sultan Harus Ketemu

Ketua MK Sebut Usulan Referendum Inkontitusional

SBY dan Sultan Harus Ketemu
Foto: Dok.Radar Jogja/JPPhoto
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, pandangan mempertahankan keistimewaan Jogjakarta ataupun pandangan Presiden SBY kalau tidak perlu lagi ada sistem monarki, sama-sama benar. Penetapan kepala daerah dari dua cara pandang tersebut dianggap sama-sama memiliki pijakan konstitusi.

Menurut Mahfud, alasan SBY yang mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis, berdasar pada UUD 45 pasal 18 ayat 4. Sedangkan, mempertahankan praktek pemerintahan di Jogjakarta seperti sekarang juga berdasar pada UUD 45, yakni pasal 18 B. Di pasal tersebut menyatakan bahwa negara mengakui hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa. "Karenanya, negara juga sudah seharusnya mengakui keistimewaan Jogjakarta," ucap Mahfud di Gedung MK, kemarin (30/11).

Menurut Mahfud, satu-satunya jalan keluar dalam permasalahan ini adalah kedua belah pihak harus duduk bersama untuk membahasnya. "Harus dibicarakan sampai matang," katanya dengan nada tegas. Dia mengakui bahwa pembahasan ini akan berjalan alot. Pasalnya, kedua belah pihak akan bersikikuh lantaran sama-sama konstitusional.

Dalam teori konstitusional, lanjut Mahfud, setiap pasal dalam UUD bersifat otonom. Artinya, berlaku dan tidak bisa ditawar. Nah, jika dalam kenyataannya ada dua pandapat berbeda yang sama-sama berdasar pada konstitusi, maka penyelesaiannya melalui pembicaraan jalur politik hukum oleh pemerintah, parlemen dan para pemangku kepentingan.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, pandangan mempertahankan keistimewaan Jogjakarta ataupun pandangan Presiden SBY kalau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News