SBY Diminta Batalkan Perjanjian Helsinki
Kamis, 11 April 2013 – 19:16 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PDI tahun 1987-1992 menjelaskan qanum tentang bendera dan lambang Aceh itu jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Pasal 6 ayat 4 PP menyebutkan, desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokonya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatais dalam NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
“Bendera bulan bintang adalah bendera separatis GAM. Jadi, itu jelas mencederai perjanjian damai di Helsinki. Kita kan masih ingat, saat perundingan GAM dengan Indonesia, bendera itulah yang dipakai dan seluruh anggota GAM," ucapnya.
Edwin lantas meminta kepada segenap jajaran Pemerintah Provinsi dan DPRD Aceh menghormati dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di NKRI. Kata dia, dengan munculnya konflik bendera dan lambang ini akan merugikan kedua belah pihak dan yang menjadi korban adalah rakyat Aceh sendiri.
JAKARTA — Aliansi Nasionalis Indonesia (Anindo) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertindak cepat mengenai qanun Nomor 3 Tahun
BERITA TERKAIT
- Pertamina Gelar Pembukaan Renjana Cita Srikandi
- Pernyataan Tegas Dirjen Diktiristek Soal UKT, Mahasiswa Bisa Tenang
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran
- Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar
- Berbicara di WWF Bali 2024, Nana Sudjana: Pengelolaan Danau Rawa Pening untuk Kepentingan Masyarakat