SBY Diminta Batalkan Perjanjian Helsinki
Kamis, 11 April 2013 – 19:16 WIB

SBY Diminta Batalkan Perjanjian Helsinki
Anggota DPR dari Fraksi PDI tahun 1987-1992 menjelaskan qanum tentang bendera dan lambang Aceh itu jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Pasal 6 ayat 4 PP menyebutkan, desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokonya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatais dalam NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
“Bendera bulan bintang adalah bendera separatis GAM. Jadi, itu jelas mencederai perjanjian damai di Helsinki. Kita kan masih ingat, saat perundingan GAM dengan Indonesia, bendera itulah yang dipakai dan seluruh anggota GAM," ucapnya.
Edwin lantas meminta kepada segenap jajaran Pemerintah Provinsi dan DPRD Aceh menghormati dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di NKRI. Kata dia, dengan munculnya konflik bendera dan lambang ini akan merugikan kedua belah pihak dan yang menjadi korban adalah rakyat Aceh sendiri.
JAKARTA — Aliansi Nasionalis Indonesia (Anindo) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertindak cepat mengenai qanun Nomor 3 Tahun
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara