SBY Diminta Kaji Ulang Usulan Gubernur BI
Rabu, 27 Februari 2013 – 14:18 WIB

SBY Diminta Kaji Ulang Usulan Gubernur BI
Menjawab pertanyaan adanya wacana DPR kembali menolak Agus sebagai calon Gubernur BI sebagaimana yang terjadi dalam pemilihan sebelumnya, Ichlas mengatakan bahwa hal itu sangat sarat dengan penafsiran hukum nantinya.
"Akan ada berbagai penafsiran atas Pasal 41 ayat (3) UU nomor 3 tahun 2004 tentang BI. Utamanya untuk menetapkan apakah Agus itu calon baru atau calon lama yang pernah ditolak DPR," ungkap dia. Satu-satunya cara untuk menyatukan tafsir tersebut adalah membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan berbagai resiko, imbuhnya.
"Menyikapi berbagai potensi masalah yang akan muncul jika Presiden SBY tetap mengajukan Agus Martowardojo sebagai calon Gubernur BI, saya sarankan agar Presidan SBY kembali mengkaji ulang pemikiran tersebut sebagai upaya meminimlisir masalah," harap Ichlas. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR M Ichlas El Qudsi mengatakan rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menempatkan Agus Martowardojo yang kini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan