SBY Laporkan Anggodo?
Jumat, 13 November 2009 – 16:38 WIB

SBY Laporkan Anggodo?
Selengkapnya, Ari menjadi saksi kasus pidana penyuapan, dan atau percobaan, pembantuan atau pemufaktan jahat untuk lakukan tindak pidana korupsi, dan atau pencemaran nama baik Presiden SBY atau penghinaan terhadap institusi dan pejabt publik dan atau perbuatan memfitnah orang lain melakukan tindak pidana atau pengancaman. Seluruh tuduhan itu sesuai Pasal 5 dan atau 15 UU No 20/2001 tentang perubahan UU No 31/99 tentang pemberantasan korupsi dan atau Pasal 134 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 318 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.(pra/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikabarkan akhirnya melaporkan Anggodo Widjojo, aktor paling berperan dalam skandal kriminalisasi pimpinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman