SBY Sudah Teken UU Kesehatan

SBY Sudah Teken UU Kesehatan
SBY Sudah Teken UU Kesehatan
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Rajasa mengungkapkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani undang-undang tentang Kesehatan. Mengenai ayat tentang tembakau yang sempat hilang, Hatta mengatakan sudah "kembali".

"Sudah ditandatangani presiden. Undang-undangnya lengkap, pasal yang hilang sudah ditemukan dan diperbaiki," kata Hatta kepada wartawan di istana presiden, Jumat (16/10).

Menurut Hatta, pihaknya menerima undang-undang tersebut dalam keadaan memang tidak ada ayat 2 di Pasal 113. Namun setelah diperbaiki dan ditandatangani oleh komisi IX lalu ditandatangani, barulah presiden SBY menandatangani," paparnya.

SBY menadatangani undang-undang kesehatan itu, kata Hatta, pada 15 Oktober 2009. "Semuanya sudah beres," bebernya.

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Rajasa mengungkapkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News