SBY Sudah Teken UU Kesehatan
Jumat, 16 Oktober 2009 – 20:20 WIB
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Rajasa mengungkapkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani undang-undang tentang Kesehatan. Mengenai ayat tentang tembakau yang sempat hilang, Hatta mengatakan sudah "kembali". SBY menadatangani undang-undang kesehatan itu, kata Hatta, pada 15 Oktober 2009. "Semuanya sudah beres," bebernya.
"Sudah ditandatangani presiden. Undang-undangnya lengkap, pasal yang hilang sudah ditemukan dan diperbaiki," kata Hatta kepada wartawan di istana presiden, Jumat (16/10).
Baca Juga:
Menurut Hatta, pihaknya menerima undang-undang tersebut dalam keadaan memang tidak ada ayat 2 di Pasal 113. Namun setelah diperbaiki dan ditandatangani oleh komisi IX lalu ditandatangani, barulah presiden SBY menandatangani," paparnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Rajasa mengungkapkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani undang-undang
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI