SBY Tak Setuju Jabatannya Diperpanjang

SBY Tak Setuju Jabatannya Diperpanjang
SBY Tak Setuju Jabatannya Diperpanjang
Namun, hal itu langsung dibantah mantan pengacara sekaligus artis itu. "Ini bukan settingan, saya Ruhut Poltak Sitompul ngomong seperti ini, itu dari hati yang sangat dalam," kelit Ruhut, usai mengikuti acara peringatan Hari Konstitusi.

Termasuk, dia juga membantah, kalau usulan yang disampaikannya merupakan wacana pancingan. Atau, sekedar dilempar ke publik untuk mengetahui respon baliknya. "Bukan (pancingan), kami ini hanya sudah sehati. Ibarat main volley, saya yang main bola, beliau (SBY, Red) yang smash," katanya, lantas tertawa. Menurut dia, pihaknya sengaja mengulirkan usulan tersebut karena punya maksud lain. Yaitu, respon atas munculnya banyak tanggapan negatif atas pidato Presiden SBY pada 16 Agustus maupun 17 Agustus 2010 lalu.

Ruhut menilai, respon negative yang ditujukan pada Presiden SBY itu tak sepatutnya disampaikan. "Aku sedih lihat republik ini, kenapa kita hanya siap menang, tapi tidak siap kalah. Karenanya, ya sudah sekalian saja biar Pak SBY lagi yang memimpin," ungkapnya, dengan nada menyindir. Dia lantas membeber, bahwa usulan amandemen aturan masa jabatan presiden dalam UUD 1945 itu, sebenarnya bukan pertama kali disampaikannya. Sekitar lima bulan, kata Ruhut, hal yang sama sempat disampaikannya pada SBY dalam forum internal partai.

Menurut anggota Komisi III tersebut, jawaban SBY juga menolak seperti yang disampaikannya sekarang. "Saya putuskan lemparkan lagi ke umum saat ini karena ternyata masih ada yang me-rasani beliau. Jadi, demi Tuhan aku tidak ada main sandiwara tiga babak dengan Pak SBY," elaknya, lantas tertawa kembali. Namun, Ruhut menyatakan, kalau dirinya juga tidak mendapat teguran atau bahkan sanksi atas usulan yang disampaikannya tersebut. "Oh nggak, Bapak (SBY) itu paling sayang sama aku," imbuhnya.

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan menolak usulan penghilangan pembatasan masa jabatan presiden. Pembatasan jabatan maksimal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News