SBY Tak Setuju Jabatannya Diperpanjang

SBY Tak Setuju Jabatannya Diperpanjang
SBY Tak Setuju Jabatannya Diperpanjang
Usulan amandemen UUD 1945 yang disampaikan Ruhut tersebut memang banyak mendapat respon dari berbagai pihak. Tak terkecuali, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Dia menilai usulan untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode, berpotensi merusak tatanan demokrasi. Menurut Mahfud, substansi saat dilakukannya amandemen konstitusi pada tahun 1999 sangat jelas. Bahwa masa jabatan presiden harus dibatasi. "Sebagus apapun orangnya, tetap harus ada batasan juga," kata Mahfud ditemui di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (18/8).

Kewenangan untuk melakukan amandemen itu, kata Mahfud, sepenuhnya berada di tangan MPR. Namun, dia mengingatkan, ada substansi yang penting atas keputusan membatasi masa jabatan presiden itu. Semangat adanya reformasi menghendaki adanya pembatasan periodisasi jabatan presiden. Pembatasan ini menunjuk pada personal presiden yang bersangkutan. "Kalau saya anggota MPR, saya akan menolak," jelasnya.

Mahfud menilai, yang saat ini diatur oleh UUD 1945 sudah sangat ideal. Dia mengingatkan, Amerika Serikat dulu juga memiliki sejarah yang sama. Namun, akhirnya presiden yang bersangkutan meminta adanya amandemen untuk membatasi jabatan. "(Dua kali) masa jabatan itu sudah sangat ideal," tandasnya.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menambahkan, figur SBY saat ini masih merupakan figur sentral. Diakui olehnya, kualitas SBY sulit untuk dicari padanannya. Namun, bukan langkah yang bijak untuk merubah konstitusi hanya untuk melanggengkan kepemimpinan. "Taruhannya sangat besar, akan menimbulkan konflik berkepanjangan," kata Priyo secara terpisah.

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan menolak usulan penghilangan pembatasan masa jabatan presiden. Pembatasan jabatan maksimal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News