SBY Teken PP Kenaikan Gaji PNS

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah tampaknya menaruh perhatian cukup besar bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tahun ini, para pegawai pemerintah tersebut kembali mendapat kenaikan gaji. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 Mei lalu.
Rata-rata kenaikan gaji PNS di semua tingkat tersebut sekitar satu sampai dua persen. Seperti yang tertuang dalam lampiran PP, disebutkan gaji PNS terendah atau golongan Ia adalah Rp 1.402.400, dimana sebelumnya Rp 1.323.000.
Sedangkan gaji PNS atau golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 5.302.100, sebelumnya Rp 5.002.000. Berdasarkan PP tersebut, kenaikan gaji tersebut telah berlaku 21 Mei 2014.
"Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 itu.
Sementara itu, untuk rincian kenaikan gaji PNS, bagi golongan IIa dengan masa kerja 0 tahun, kini gajinya menjadi Rp 1.816.900 dimana sebelumnya Rp 1.714.100. Gaji tertinggi bagi PNS golongan tersebut adalah Rp 3.031.100, sebelumnya Rp 2.859.500. Sedangkan gaji PNS golongan IIb terendah Rp 1.984.200, "sebelumnya Rp 1.871.900. Gaji PNS golongan IIb yang tertinggi Rp 3.159.500, sebelumnya Rp 2.980.500.
Untuk gaji PNS golongan IIc terendah adalah Rp 2.068.00,sebelumnya Rp 1.951.100. Sedangkan yang tertinggi pada golongan tersebut adalah Rp 3.293.000,sebelumnya Rp 3.106.600. Gaji PNS golongan IId terendah Rp 2.155.600, sebelumnya Rp 2.033.600. Untuk yang tertinggi Rp 3.432.300, dimana sebelumnya Rp 3.238.000.
Kemudian, bagi PNS golongan IIIa, gaji terendahnya kini Rp 2.317.600,sebelumnya Rp 2.186.400. Bagi yang tertinggi adalah Rp 3.806.300, sebelumnya Rp 3.590.900. Gaji tertinggi PNS golongan IIIb kini Rp 2.415.600, sebelumnya Rp 2.278.900.
JAKARTA - Pemerintah tampaknya menaruh perhatian cukup besar bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tahun ini, para pegawai pemerintah tersebut kembali
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir