SBY Tunda Pelantikan Anggota DPR Terpilih Tersangka Korupsi
Sedangkan Jimmi yang pernah memimpin DPRD Papua Barat, menjadi tersangka korupsi berjamaah kasus dana pinjaman dari BUMD. Jimmi termasuk dalam 44 anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 yang terjerat korupsi Rp 22 miliar.
Adapun Iqbal Wibisono dari Golkar menjadi tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2008 untuk Pemkab Wonosobo. Kasus yang menjerat Iqbal ditangani oleh Kejaksaan Negeri Wonosobo.
Sementara 2 anggota DPD terpilih yang diminta ditunda pelantikannya adalah Chaidir Jafar dari Papua Barat dan Zulkarnaen Karim dari Bangka Belitung. Chaidir juga terseret kasus korupsi dana pinjaman untuk DPRD Papua Barat periode 2009-2014. Kasus itu juga menyeret anggota DPR terpilih dari PDIP, Jimmi Idjie.
Sedangkan Zulkarnaen yang pernah menjadi Wali Kota Pangkalpinang, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling aset pemerintah daerah. Kasus itu kini ditangani Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.(nat/jpnn)
JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya merespon permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penangguhan pelantikan terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024
- Tutup MTQ ke-30 Tingkat Provinsi, Penjabat Gubernur Jateng Tergetkan Raih Lima Besar di Tingkat Nasional
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas
- HBP ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Menkumham