SD, MY, dan MS Terancam Bui Seumur Hidup

SD, MY, dan MS Terancam Bui Seumur Hidup
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting bersama jajaran-nya saat pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti sabu- sabu seberat 5,6 kg. Foto: ANTARA/Arumanto

Pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap kedua rekan SD dan teridentifikasi dua orang pelaku lainnya yakni MY (28) dan MS (36) di Air Putih Samarinda.

"Kami berhasil meringkus kedua pelaku dan dari tangan MY ditemukan lima paket sabu seberat 20 gram," ujar Encek.

Melalui intergosi kedua pelaku, diketahui peran masing- masing yakni MY merupakan perantara dari pemilik utama sabu tersebut, sedangkan MS, berperan sebagai penunjuk jalan.

"MY juga mengatakan bahwa masih ada sisa barang di Bontang," kata Encek.

Selanjutnya, Satereskoba langsung bergerak menuju Bontang. Tepatnya, di Jalan Slamet Riyadi, Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara.

Sesampainya di sana, tim Reskoba langsung melakukan penggeledahan di rumah MY dan berhasil menemukan 4 kg lebih narkoba jenis sabu.

"Keterangan sementara barang tersebut berasal dari luar negeri dan kami sudah kantongi satu nama sebagai pelaku utama yang mempunyai barang," ucap Encek.

Akibat perbuatannya, SD dan MY dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun sampai seumur hidup.

Sabu-sabu seberat 5,6 kilogram diamankan dari tangan tiga tersangka diduga berasal dari pengiriman luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News